Polisi Segera Limpahkan Tubagus M Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan BB ke Kejaksaan

Senin, 10 Januari 2022 - 12:19 WIB
loading...
Polisi Segera Limpahkan Tubagus M Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan BB ke Kejaksaan
Polisi segera melimpahkan Tubagus m Joddy tersangka kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Berkas perkara kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy oleh penyidik Polres Jombang dinyatakan lengkap alias P-21.

Rencananya, hari ini, Senin (10/1/2022), penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum dalam status pelimpahan tahap dua.

"Hari ini langsung kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan. Kami juga akan sertakan barang bukti seperti kendaraan, alat komunikasi dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Tunggu Pemeriksaan Black Box Mobil Vanessa Angel di Jepang, Penahanan Tubagus Joddy Diperpanjang

Gatot mengungkapkan, sebelum dinyatakan P-21, penyidik menerima pengembalian berkas perkara dari penuntut umum dengan status P-19. Dalam P-19 itu, jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik terkait pembuktian unsur pidana yang disangkakan. Salah satunya, terkait system electronic control unit atau semacam black boks.

"Alat itu kami kirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021. Hasil blackboks nanti di persidangan, hal-hal teknis juga di sana," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang melakukan pemeriksaan kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Berkas perkara kemudian dikirim kembali ke Kejari Jombang dan tanggal 5 Januari 2022 dinyatakan lengkap atau P-21. "Untuk sangkaan pasal masih tetap, ancaman juga sesuai dengan pasal yang kami terapkan," tandas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Baca juga: Fakta-fakta Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Lumajang

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam.



Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)