Ketua DPRD DKI: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terlalu Besar, Mendagri Tinggal Coret

Minggu, 09 Januari 2022 - 14:54 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI: Kenaikan...
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mencoret rencana kenaikan tunjangan dan gaji DPRD DKI yang dianggarkan naik Rp26 miliar. Kenaikan gaji yang tercantum di APBD DKI 2022 bisa dibatalkan jika dirasa terlalu besar.

"Bukan masalah (gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI) nggak naik-naik. Ini kita layak kan yang mengevaluasi Mendagri. Kalau memang tidak cocok, Mendagri coret saja," ujar Pras, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD DKI, Taufik: Wajar Cuma Nambah Sedikit

Tunjangan yang diterima Gubernur DKI Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan anggota DPRD. "Iya, tunjangan Gubernur lebih tinggi. Saya nggak hafal. Dana operasional Gubernur Rp56 miliar, kita cuma Rp18 juta," ucapnya.

Meskipun ada kenaikan anggaran tunjangan dan program kegiatan, hal tersebut bukan berarti semua langsung dipegang oleh anggota dewan. "Uang itu balik lagi ke masyarakat melalui pihak ketiga," kata Pras.


Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI 2022 mengalami peningkatan Rp26 miliar (naik 17,5 persen) dibandingkan belanja gaji tunjangan tahun 2021. DKI Jakarta pada 2021 lalu menganggarkan belanja gaji dan tunjangan anggota legislatif sebesar Rp150,9 miliar. Namun, pada 2022 ini DKI menganggarkan Rp177,4 miliar atau meningkat Rp26,43 miliar.

Rincian belanja daerah tersebut tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022 yang diunggah dalam situs Smart Planning Budgeting DKI Jakarta. Dalam dokumen disebutkan setiap anggota DPRD mengantongi Rp139 juta setiap bulan dari gaji dan tunjangan yang didapat pada 2022.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Rekomendasi
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved