Sindikat Calo Vaksinasi Ini Tega Patok Tarif Rp300.000, Padahal Gratis

Minggu, 09 Januari 2022 - 08:47 WIB
loading...
A A A
Anggota Polres Kotawaringin Barat langsung bertidak cepat mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni Bahrun dan Ade Rosfita. "Setelah itu polisi mendatangi agen tiket kapal di Kumai dan mengamankan dua orang yakni Ade Saputra dan Indah Kartika," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal, uang tiga juta tujuh ratus ribu rupiah serta gawai dan kertas rinciran biaya.

Keeempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang Penipuan dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres mengajak masyarakat apabila ada melihat pungutan vaksin segera dilaporkan karena layanan vaksinasi itu gratis.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)