Bank Jatim Lakukan Investigasi Internal Terkait Dugaan Fraud
Sabtu, 08 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim melakukan investigasi internal terkait kasus dugaan fraud dalam pengucuran kredit.
"Kami mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kami melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Emiten berkode BJTM itu memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik. Hingga saat ini, kata dia, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. "Kami telah memiliki JConnect yang merupakan layanan digital untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto. Tiga tersangka itu adalah RZA selaku penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014).
Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras (2014). "Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa, Jumat (7/1/2022).
Modusnya, lanjut Agus, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran dan penggunaan. Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014. "Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar," jelasnya.
"Kami mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kami melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Emiten berkode BJTM itu memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik. Hingga saat ini, kata dia, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. "Kami telah memiliki JConnect yang merupakan layanan digital untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto. Tiga tersangka itu adalah RZA selaku penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014).
Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras (2014). "Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa, Jumat (7/1/2022).
Modusnya, lanjut Agus, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran dan penggunaan. Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014. "Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar," jelasnya.
Lihat Juga :