Kekerasan Terhadap Anak Tinggi, Dewan Dorong Ranperda Kota Layak Anak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kota Makassar.
Jumlahnya meningkat 10 persen dalam kurun waktu 5 tahun terkahir. Di mana paling signifikan naik dari tahun 2020 ke 2021 dari 1.031 menjadi 1.551 kasus.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu mengatakan kenaikan tersebut sangat mengkhawatirkan.
Makanya DPRD Kota Makassar melalui Komisi D mendorong terwujudnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak yang saat ini baru masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022.
"Karena melihat tingkat kekerasan anak itu besar, maka kami usulkan ini inisiatif dari Komisi D yaitu Ranperda Kota Layak Anak (KLA)," katanya.
Regulasi tersebut kata dia menekankan bagaimana perlakuan elemen pemerintah hingga masyarakat kepada anak. Termasuk dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga.
"Kita atur, agar seluruh elemen bisa melindungi, bagaimana kota ini bisa menjadi kota layak anak, minimal ini bisa meminimalisir masalah kekerasan bagi anak," ujarnya.
Hidayat mengharapkan JPT DP3A yang saat ini sudah defentif juga melakukan gebrakan baru terkait naiknya kekerasan anak di tahun ini.
"Caranya, bagaimana agar DP3A yang membuka komunikasi dengan ibu-ibu yang ada di Kota Makassar, bentuknya bisa dalam bentuk pelatihan. Kami sangat menunggu gebrakan baru DP3A," ujar legislator PDIP ini.
Sementara itu Plt Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soeleman melaporkan jenis kekerasan paling tinggi didominasi oleh fisik mencapai 43% disusul kekerasan seksual sebesar 31 persen, selanjutnya kekerasan psikis sebesar 11%.
"Adapula pencurian 6 persen, penelantaran 3 persen, traficking 3 persen, lain-lain ada 2 persen," tutur dia.
Selain angka kekerasan anak, angka pernikahan juga naik dari tahun 2020 ke tahun 2021. "Rekomendasi nikah tahun 2020 ada 68 di 2021 ada 76, jadi naik," katanya.
Jumlahnya meningkat 10 persen dalam kurun waktu 5 tahun terkahir. Di mana paling signifikan naik dari tahun 2020 ke 2021 dari 1.031 menjadi 1.551 kasus.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu mengatakan kenaikan tersebut sangat mengkhawatirkan.
Makanya DPRD Kota Makassar melalui Komisi D mendorong terwujudnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak yang saat ini baru masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022.
"Karena melihat tingkat kekerasan anak itu besar, maka kami usulkan ini inisiatif dari Komisi D yaitu Ranperda Kota Layak Anak (KLA)," katanya.
Regulasi tersebut kata dia menekankan bagaimana perlakuan elemen pemerintah hingga masyarakat kepada anak. Termasuk dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga.
"Kita atur, agar seluruh elemen bisa melindungi, bagaimana kota ini bisa menjadi kota layak anak, minimal ini bisa meminimalisir masalah kekerasan bagi anak," ujarnya.
Hidayat mengharapkan JPT DP3A yang saat ini sudah defentif juga melakukan gebrakan baru terkait naiknya kekerasan anak di tahun ini.
"Caranya, bagaimana agar DP3A yang membuka komunikasi dengan ibu-ibu yang ada di Kota Makassar, bentuknya bisa dalam bentuk pelatihan. Kami sangat menunggu gebrakan baru DP3A," ujar legislator PDIP ini.
Sementara itu Plt Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soeleman melaporkan jenis kekerasan paling tinggi didominasi oleh fisik mencapai 43% disusul kekerasan seksual sebesar 31 persen, selanjutnya kekerasan psikis sebesar 11%.
"Adapula pencurian 6 persen, penelantaran 3 persen, traficking 3 persen, lain-lain ada 2 persen," tutur dia.
Selain angka kekerasan anak, angka pernikahan juga naik dari tahun 2020 ke tahun 2021. "Rekomendasi nikah tahun 2020 ada 68 di 2021 ada 76, jadi naik," katanya.
(agn)