Geger! Petani Keramba di Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 06:19 WIB
loading...
Nazarudin salah seorang petani keramba bersama kuasa hukumnya usai melayangkan surat permohonan suntik mati kepada PN Lhokseumawe, Kamis ((6/1/2022). Foto: MPI/M Jafar
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Ratusan petani keramba di Wadu Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe , Aceh yang kehilangan mata pencaharian, mengajukan suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe setelah lahan usahanya digusur.
Nazarudin Razali ,58, warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku petani keramba melayangkan surat permohonan suntik mati kepada PN Lhokseumawe, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Penampakan Ikan Raksasa saat Banjir Hebohkan Warga Lhokseumawe
Permohonan suntik mati dlikukan melalui aplikasi online ke pihak pengadilan, proses eksekusi disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe beserrta Camat dan Danramil setempat berlokasi di rumah sakit Kesrem TNI AD Lhokseumawe.
Aksi petrani keramba pesisir Selat Malaka ini mendapat perhatiaan berbagai kalangan masyarakat di Aceh, sesuai surat yang ditandatangani oleh wali kota Lhokseumawe tertanggal 26 Oktober 2021 berisikan penertiban Waduk Pusong dan mengembalikan fungsinya sebagai lokasi pengampungan limbah Kota Lhokseumawe dan melarang masyarakat guna melakukan aktivitas budidaya ikan.
“Sikap pemerintah seperti membunuh petani keramba secara pelan-pelan dengan melakukan penggusuran usaha keramba yang telah dilakukan puluhan tahun di lingkungan waduk,” kata Nazaruddin.
Nazarudin Razali ,58, warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku petani keramba melayangkan surat permohonan suntik mati kepada PN Lhokseumawe, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Penampakan Ikan Raksasa saat Banjir Hebohkan Warga Lhokseumawe
Permohonan suntik mati dlikukan melalui aplikasi online ke pihak pengadilan, proses eksekusi disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe beserrta Camat dan Danramil setempat berlokasi di rumah sakit Kesrem TNI AD Lhokseumawe.
Aksi petrani keramba pesisir Selat Malaka ini mendapat perhatiaan berbagai kalangan masyarakat di Aceh, sesuai surat yang ditandatangani oleh wali kota Lhokseumawe tertanggal 26 Oktober 2021 berisikan penertiban Waduk Pusong dan mengembalikan fungsinya sebagai lokasi pengampungan limbah Kota Lhokseumawe dan melarang masyarakat guna melakukan aktivitas budidaya ikan.
“Sikap pemerintah seperti membunuh petani keramba secara pelan-pelan dengan melakukan penggusuran usaha keramba yang telah dilakukan puluhan tahun di lingkungan waduk,” kata Nazaruddin.
Lihat Juga :