Haus Seks! Guru SMP di Toba Peluk dan Ciumi Siswinya di Ruangan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 03:20 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan mencium dan memeluk korban, mencium pipi kiri, pipi kanan dan kening. Lalu korban disuruh keluar dari ruangan. Bahkan usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban,” ungkapnya.
Oknum guru itu, sebut Iptu Bungaran Samosir, lalu mengirimkan pesan chat kepada korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi tulang (Om) peluk dan cium keningmu inang (nak)?.
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
"Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp. Korban pun melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Dan, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Toba," ujarnya.
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Oknum guru itu, sebut Iptu Bungaran Samosir, lalu mengirimkan pesan chat kepada korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi tulang (Om) peluk dan cium keningmu inang (nak)?.
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
"Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp. Korban pun melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Dan, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Toba," ujarnya.
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(nic)
Lihat Juga :