Gubernur Sugianto Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Perizinan Perusahaan Tambang di Wilayahnya

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
Gubernur Sugianto Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Perizinan Perusahaan Tambang di Wilayahnya
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi perizinan perusahaan tambang batubara
A A A
PALANGKA RAYA - Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (3P) serta sumber daya alam potensial lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalteng.

Setidaknya di Kalteng terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998, yaitu PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah atas penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.

Guna memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, maka Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi perizinan tersebut, antara lain: 1. Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/operasi produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan; 1 Tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan berakhir pada 2022.

Tindakan tegas Gubernur Kalteng ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalteng,” tutur Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para bupati/wali kota se-Kaliteng, Selasa (4/1/2022).

Setiap tahun Pemprov Kalteng harus merelakan anggaran miliaran rupiah untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Kalteng, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)