Laka Maut di Sukabumi, Penumpang Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:07 WIB
loading...
Laka Maut di Sukabumi,...
Seorang penumpang sepeda motor tewas tergilas truk terjadi di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (6/1/2022) sore. MPI/Hadi
A A A
SUKABUMI - Seorang penumpang sepeda motor tewas tergilas truk terjadi di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (6/1/2022) sore.

Kanit Laka Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar menjelaskan, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut menimpa kepada 3 kendaraan, 1 truk Hino dengan no polisi B 9895 KYX, 1 kendaraan Suzuki pikup no polisi F 8075 WX dan kendaraan sepeda motor Vario nopol D 6199 ZBC.

Kendaraan Truk Hino yang membawa muatan kapur melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor, bertabrakan dengan Suzuki pikap dan sepeda motor Vario.

"Truk Hino dikemudikan Cecep Kuswandi kemudian pick up dikemudikan Rudi dan membawa penumpang Ahmad Juna. Adapun Honda Vario dikemudikan Muhammad Akbar Satria dengan membawa penumpang Adinda Dwi Putri," ujar Fajar kepada MNC Portal Indonesia.

Pengendara Vario, Muhammad Akbar Satria mengalami lecet di tangan dan kaki, kemudian penumpangnya Adinda Dwi Putri meninggal dunia akibat terlindas truk Hino.

"Sedangkan pengendara Suzuki pikap, Rudi mengalami patah di kedua kaki dan luka sobek di kepala serta muka. Untuk penumpangnya Ahmad Juna mengalami sobek di jidat serta patah kaki sebelah kanan," ujar Fajar kembali. Baca: Terbukti Memperkosa, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dengan Tidak Hormat.

Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa untuk kronologi kecelakaan, Unit Laka Lantas Polres Sukabumi belum merilis karena masih mengumpulkan bukti dan keterangan. Baca Juga: Begal Payudara Penumpang, Sopir Travel Ini Dibekuk Polisi.

"Keterangan resmi nanti kita rilis, informasi yang didapat baru satu pihak dari pengemudi truk dan saat ini kita akan oleh TKP lagi dengan pengemudi sepeda motor. Untuk pengemudi pikup belum bisa diminta keterangan karena luka parah," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3111 seconds (0.1#10.140)