Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:28 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Damkar...
Kejari Depok menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Satu tersangka itu yaitu WI yang berstatus PNS di dinas tersebut. Total tersangka saat ini sebanyak 3 orang yakni AS, A, dan WI.

“WI berstatus PNS Pejabat Pengadaan saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan

Dia menjelaskan bahwa 3 tersangka terseret dua kasus korupsi yakni belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris DPKP dan kedua adalah WI selaku Pejabat Pengadaan. “Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan 2 tersangka sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.

Kemudian, dalam klaster korupsi pemotongan gaji pegawai terdapat satu tersangka yaitu A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor. “Untuk dua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh jaksa penyidik secara profesional dan proporsional,” ujar Sri.
Baca juga: Damkar Depok Pastikan Tak Ada Korban Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

Sri menambahkan pada tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di DPKP.

“Program pencegahan lebih diprioritaskan. Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved