Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:28 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Damkar...
Kejari Depok menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Satu tersangka itu yaitu WI yang berstatus PNS di dinas tersebut. Total tersangka saat ini sebanyak 3 orang yakni AS, A, dan WI.

“WI berstatus PNS Pejabat Pengadaan saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan

Dia menjelaskan bahwa 3 tersangka terseret dua kasus korupsi yakni belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris DPKP dan kedua adalah WI selaku Pejabat Pengadaan. “Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan 2 tersangka sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.

Kemudian, dalam klaster korupsi pemotongan gaji pegawai terdapat satu tersangka yaitu A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor. “Untuk dua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh jaksa penyidik secara profesional dan proporsional,” ujar Sri.
Baca juga: Damkar Depok Pastikan Tak Ada Korban Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

Sri menambahkan pada tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di DPKP.

“Program pencegahan lebih diprioritaskan. Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Rekomendasi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved