Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:28 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Damkar...
Kejari Depok menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Satu tersangka itu yaitu WI yang berstatus PNS di dinas tersebut. Total tersangka saat ini sebanyak 3 orang yakni AS, A, dan WI.

“WI berstatus PNS Pejabat Pengadaan saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan

Dia menjelaskan bahwa 3 tersangka terseret dua kasus korupsi yakni belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris DPKP dan kedua adalah WI selaku Pejabat Pengadaan. “Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan 2 tersangka sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.

Kemudian, dalam klaster korupsi pemotongan gaji pegawai terdapat satu tersangka yaitu A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor. “Untuk dua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh jaksa penyidik secara profesional dan proporsional,” ujar Sri.
Baca juga: Damkar Depok Pastikan Tak Ada Korban Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

Sri menambahkan pada tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di DPKP.

“Program pencegahan lebih diprioritaskan. Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Gen Z Ramai Tinggalkan...
Gen Z Ramai Tinggalkan Wireless Earphone, Benarkah yang Pakai Kabel Lebih Sehat?
Mengapa Yordania Jadi...
Mengapa Yordania Jadi Bulan-bulanan Serangan Iran, Termasuk Tewaskan 2 Tentara AS?
Berita Terkini
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Intelektual NU: Yang...
Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin...
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin Jadi Ruang Seni saat Jakarta Berusia 500 Tahun
Ceramah di Sekolah Alazka,...
Ceramah di Sekolah Alazka, KH Anwar Zahid Minta Orang Tua Dampingi Anak Main HP
Raker IKKB Bahas Penguatan...
Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian Budaya
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved