IRT Asal Gowa Tertangkap Usai Curi Ponsel di Musala Mal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga berinisial BU diduga terlibat pencurian ponsel di lingkungan Mal Panakkukang. Penyidik Polsek Panakukang masih melakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana rekam jejak kriminal wanita 55 tahun itu.
Kapolsek Panakkukang Kompol Andi Ali Surya mengatakan, BU diamankan bersama barang bukti ponsel merk Samsung yang diduga milik seorang wanita berinisial VU. Pelaku ditangkap belum lama setelah beraksi di Musala Mal, Rabu (5/1) siang.
"Jadi dia ambil, setelah itu pergi. Korban yang mengetahui ponsel di dalam tasnya hilang, melapor ke sekuriti dan diteruskan ke anggota Polsek . Sekuriti dan polisi langsung mencari. Pelaku didapat di dalam mal dan barang bukti berada dalam penguasaannya," kata Ali, Kamis (6/1/2022).
Dia menambahkan IRT asal Kabupaten Gowa itu mengakui pencurian itu yang dilakukan dengan berpura-pura masuk ke dalam musala, untuk memantau pengunjung yang tengah melaksanakan salat. Setelah menemukan target pelaku mendekat ke barang berharga korban .
"Pada saat korban menggunakan sepatu dan tas selempang tiba-tiba pelaku memepet korban lalu mengambil ponsel di tas korban kemudian melarikan diri. Korban mengetahui setelah ingin menggunakan ponsel namun sudah tidak ada atau hilang," ungkap Ali.
Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini bilang, wanita paruh baya tersebut masih dalam pemeriksaan internal. "Intinya masih kita dalami, karena pengakuannya baru satu kali (mencuri) kita tidak tahu betulkah atau bohong nanti kita gelarkan dulu sebelum dinaikan statusnya, tapi inikan tertangkap tangan," ucapnya.
Saat ini BU masih ditahan di Mapolsek Panakkukang. Polisi mengaku masih menyelidiki kasus ini apakah pelaku termasuk bagian dari jaringan pencurian di kawasan mal atau pemain tunggal. "Kalau kejadian (pencurian di dalam mal) sudah sering tapi belum tentu dia semua pelakunya," paparnya.
Dia mengatakan selain pelaku pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk sekuriti mal. Jika dirasa cukup bukti polisi akan menaikan status hukum BU sebagai tersangka. "Sementara bukti-bukti yang ada itu akan kita kembangkan. Penerapan Pasal 363 KUHPidana," tutupnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolsek Panakkukang Kompol Andi Ali Surya mengatakan, BU diamankan bersama barang bukti ponsel merk Samsung yang diduga milik seorang wanita berinisial VU. Pelaku ditangkap belum lama setelah beraksi di Musala Mal, Rabu (5/1) siang.
"Jadi dia ambil, setelah itu pergi. Korban yang mengetahui ponsel di dalam tasnya hilang, melapor ke sekuriti dan diteruskan ke anggota Polsek . Sekuriti dan polisi langsung mencari. Pelaku didapat di dalam mal dan barang bukti berada dalam penguasaannya," kata Ali, Kamis (6/1/2022).
Dia menambahkan IRT asal Kabupaten Gowa itu mengakui pencurian itu yang dilakukan dengan berpura-pura masuk ke dalam musala, untuk memantau pengunjung yang tengah melaksanakan salat. Setelah menemukan target pelaku mendekat ke barang berharga korban .
"Pada saat korban menggunakan sepatu dan tas selempang tiba-tiba pelaku memepet korban lalu mengambil ponsel di tas korban kemudian melarikan diri. Korban mengetahui setelah ingin menggunakan ponsel namun sudah tidak ada atau hilang," ungkap Ali.
Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini bilang, wanita paruh baya tersebut masih dalam pemeriksaan internal. "Intinya masih kita dalami, karena pengakuannya baru satu kali (mencuri) kita tidak tahu betulkah atau bohong nanti kita gelarkan dulu sebelum dinaikan statusnya, tapi inikan tertangkap tangan," ucapnya.
Saat ini BU masih ditahan di Mapolsek Panakkukang. Polisi mengaku masih menyelidiki kasus ini apakah pelaku termasuk bagian dari jaringan pencurian di kawasan mal atau pemain tunggal. "Kalau kejadian (pencurian di dalam mal) sudah sering tapi belum tentu dia semua pelakunya," paparnya.
Dia mengatakan selain pelaku pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk sekuriti mal. Jika dirasa cukup bukti polisi akan menaikan status hukum BU sebagai tersangka. "Sementara bukti-bukti yang ada itu akan kita kembangkan. Penerapan Pasal 363 KUHPidana," tutupnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(agn)