Awas! Ada Sindikat Jual Beli Vaksin Booster Ilegal Berkeliaran di Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sindikat jual beli vaksin booster ilegal berkeliaran di Kota Surabaya. Hal ini terungkap dari laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Laporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac, dengan membayar Rp250 ribu.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menuturkan, Pemkot Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ke Polrestabes Surabaya. "Terkait kasus tersebut, Dinkes Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes," kata Nanik, Kamis (6/1/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab, sekarang ini kepolisian sedang melakukan penyidikan. "Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ungkapnya.
Dia juga memastikan, bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. "Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menuturkan, Pemkot Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ke Polrestabes Surabaya. "Terkait kasus tersebut, Dinkes Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes," kata Nanik, Kamis (6/1/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab, sekarang ini kepolisian sedang melakukan penyidikan. "Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ungkapnya.
Baca Juga
Dia juga memastikan, bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. "Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.
(eyt)