Sebelum Direvisi, Anies Terkejut Lihat UMP Hanya Naik 0,8 Persen

Rabu, 05 Januari 2022 - 07:30 WIB
loading...
Sebelum Direvisi, Anies...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sempat terkejut ketika melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang awalnya hanya naik 0,8 persen. Saat ini kenaikan UMP tersebut telah direvisi menjadi 5,1 persen.

"Munculnya revisi karena diawal terus terang terkejut. Rumus barunya kok jadi seperti ini. Kalau saya ajak bapak ibu sekalian sebagai anak bangsa merasakan kira-kira muncul rasa ketidakadilan tidak? Pasti muncul," ujar Anies dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Selasa 4 Januari 2022. Baca juga: Blak-blakan Kenaikan UMP, Anies: Kita Ingin Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

Anies menambahkan keputusan UMP naik 5,1 persen berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan inflasi yang ada. Sehingga semua sudah diperhitungkan, walaupun tidak menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah saat pandemi Covid-19.

Di samping itu, revisi UMP tersebut akan membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. "Dulu kita hidup sulit kita jalani begitu kita udah naik lupa sama yang dibelakang. Nah kami di Jakarta ingin yang besar tambah besar, tapi yang kecil tolong tambah besar juga. Jangan yang kecil tetap kecil yang besar tambah besar,"kata Anies.



"Membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Yang besar tambah besar tapi yang kecil juga boleh ikut besar begitu kira kiranya," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud ini mengajak para pengusaha untuk bangkit bersama agar perekonomian Jakarta pulih. Baca juga: UMP DKI 2022 Rp4.641.854, Pengamat: Langkah Anies Membahagiakan Masyarakat

"Semua sekarang kami minta bapak-ibu sekalian yuk kita bangkitnya sama-sama, jangan bangkitnya sendiri-sendiri, bangkit sama-sama ya, pekerjanya bangkit, pengusahanya bangkit, ekonominya bergerak, dan itu yang kita inginkan untuk Jakarta kita,” tuturnya.

Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 telah ditetapkan naik 5,1 persen atau senilai Rp4.641.854.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved