Kisah Dokter Muda di Cianjur yang Suntik Psikotrofika ke Pasien hingga Akhirnya Tewas
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia, pelaku menyuntik korban dengan diazepam dan midazolam untuk menghilangkan ketergantungan. Tetapi dosis yang diberikan tidak sesuai, hingga korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
"Korban akhirnya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan," sambungnya.
Baca: Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kepada polisi, warga Jakarta itu mengaku datang ke Cimacan atas permintaan korban. Dia juga mengaku, sudah empat kali menyuntik korban dengan menggunakan diazepam dan midazolam tanpa izin.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dokter Laurence Chandrawan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
"Korban akhirnya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan," sambungnya.
Baca: Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kepada polisi, warga Jakarta itu mengaku datang ke Cimacan atas permintaan korban. Dia juga mengaku, sudah empat kali menyuntik korban dengan menggunakan diazepam dan midazolam tanpa izin.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dokter Laurence Chandrawan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :