TA, Pengunggah Ceramah Habib Bahar ke Medsos hingga Viral Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan TR sebagai tersangka yang mengunggah video ceramah Habib Bahar (BS) ke media sosial (medsos) hingga viral. Polisi menyatakan ceramah itu berisi kabar bohong atau hoaks.
Penetapan tersangka terhadap TR berbarengan dengan Habib Bahar yang juga jadi tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya.
Habib Bahar jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka."
"Oleh karena itu, BS (Habib Bahar) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Arief.
Dia menyatakan, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS, Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.
Dengan suara lantang, Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.
Namun begitu, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
Penetapan tersangka terhadap TR berbarengan dengan Habib Bahar yang juga jadi tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya.
Habib Bahar jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka."
"Oleh karena itu, BS (Habib Bahar) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Arief.
Dia menyatakan, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS, Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.
Dengan suara lantang, Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.
Namun begitu, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
(shf)