TA, Pengunggah Ceramah Habib Bahar ke Medsos hingga Viral Jadi Tersangka

Selasa, 04 Januari 2022 - 12:42 WIB
loading...
TA, Pengunggah Ceramah...
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman (kiri) menjelaskan status tersangka Habib Bahar dan TR di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan TR sebagai tersangka yang mengunggah video ceramah Habib Bahar (BS) ke media sosial (medsos) hingga viral. Polisi menyatakan ceramah itu berisi kabar bohong atau hoaks.

Penetapan tersangka terhadap TR berbarengan dengan Habib Bahar yang juga jadi tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.

Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya.

Habib Bahar jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca juga: Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka."

"Oleh karena itu, BS (Habib Bahar) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Arief.



Dia menyatakan, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS, Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.

Dengan suara lantang, Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.

Namun begitu, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved