Sekolah Wajib PTM, Khofifah Sebut Kapasitas Siswa Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:21 WIB
loading...
Sekolah Wajib PTM, Khofifah...
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dindik Jatim Wahid Wahyudi saat meninjau vaksinasi di SMA Khadijah Surabaya beberapa waktu lalu.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan Jatim menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi COVID-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Baca juga: Pendidik Madrasah Diminta Asah Kemampuan Bidang Teknologi Digital

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.

Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.

Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senen, 3 Januari 2021) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas", ungkap Khofifah.

Baca juga: Kronologi Rombongan Tim Persikabo Kecelakaan Tewaskan Raychan Adji Pangestu dan 1 Terluka

Ia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM bterbatas.

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," jabarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)