Dibayar Cek Kosong Rp2,25 Miliar, Sub Kontraktor Bongkar Batu Proyek Penahan Abrasi KEK Pantai Tanjung Lesung
loading...
A
A
A
LEBAK - CV Mantiung Jaya Group sub kontraktor proyek Penahan Abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung membongkar sebagian batu boulder di areal pembangunan Pantai Tanjung Lesung, Lebak , Banten, Senin (3/1/2022). Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk protes CV Mantiaung Jaya Grup karena dibayar dengan cek kosong oleh Kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (APM) Siti Rukhiah senilai Rp2,25 miliar.
Padahal cek tersebut sudah diberi tanggal dan ditandatangani kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (APM) Siti Rukhiah. Dimana PT APM adalah kontraktor PT Waskita Karya Persero dalam pelaksaan proyek Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung.
Selanjutnya Siti Rukhiah selaku Kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (APM) mensubkon kan ke CV Mantiaung Jaya Grup untuk pemasangan batu boulder penahan abrasi sepanjang 7 kilometer di KEK Tanjung Lesung, Lebak, Banten.
Direktur CV Mantiung Jaya Group Aang Kunaefi mengatakan, CV miliknya diminta untuk mengerjakan pemasangan dan penyediaan batu boulder untuk penahan abrasi Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung oleh Siti Rukhiah selaku Kuasa Direksi PT APM .
"Sesuai perjanjian dengan Siti Rukhiah setelah pekerjaan masuk sekitar 10% akan dibayar. Namun saat cek akan diuangkan dan jatuh tempo ternyata zonk alias cek kosong," kata Aang Kunaefi, Senin (3/1/2022).
Karenanya menurut dia, pihaknya dirugikan dari segi waktu dan alat kerja yang digunakan.
Baca : Tembok Penahan Tanah Rusak, Abrasi Ancam 20 Rumah di Jatitujuh Majalengka
"Saya sudah tidak percaya lagi dengan kesepakatan kontrak dengan Siti Rukhiah tersebut karena apa 10% aja anda (PT APM) tidak bayar cek anda aja kosong. Apa jaminan saya di lapangan," kata dia.
Menurut Aang Kunaefi, dirinya memberikan waktu ke PT APM agar segera menyelesaikan pembayaran material bourder yang telah terpasang di Pantai Tanjung Lesung.
"Apabila dalam waktu 1 minggu kedepan tidak menyelesaikan pembayaran maka CV Mantiung Jaya Group akan membongkar dan diambil kembali batu Boulder yang sudah terpasang di Proyek KEK Waskita Karya Infra 1 Tanjung Lesung," tandasnya.
Aang Kunaefi mengaku akan membuat kasus pidana penipuan Siti Rukhiah Kuasa PT Alam Piedi Makmur ke Polda Banten atas pembayaran cek kosong. Aang Kunaefi menyatakan bahwa Rukhiah sering menyebut kedekatan dirinya dengan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara Marjuki pemilik sekaligus Direktur PT APM mengaku kaget dengan kabar tersebut. Sebelumnya dirinya memberikan kuasa direksi pekerjaan terhadap Siti Rukhiah untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Sebenarnya saya tidak tahu soal subkon ke CV Mantiung Jaya Group. Tapi menyerahkan ke Siti Rukhiah selaku kuasa direksi untuk mengerjakan proyek tersebut. Itu cek pribadi dari Siti Rukhiah bukan cek dari PT APM. Makanya dia (Siti Rukhiah) harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia buat," kata dia.
Menurut dia, jika kasusnya tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh Siti Rukhiah dirinya akan memblock untuk pembayaran. "Saya tetap akan bertanggung jawab terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh CV Mantiung Jaya Group Proyek KEK Waskita Karya. Saya akan ambil alih dan bayar dulu ke CV Mantiung Jaya Group. Saya tidak mau nama perusahaan saya rusak," tandas dia.
Padahal cek tersebut sudah diberi tanggal dan ditandatangani kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (APM) Siti Rukhiah. Dimana PT APM adalah kontraktor PT Waskita Karya Persero dalam pelaksaan proyek Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung.
Selanjutnya Siti Rukhiah selaku Kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (APM) mensubkon kan ke CV Mantiaung Jaya Grup untuk pemasangan batu boulder penahan abrasi sepanjang 7 kilometer di KEK Tanjung Lesung, Lebak, Banten.
Direktur CV Mantiung Jaya Group Aang Kunaefi mengatakan, CV miliknya diminta untuk mengerjakan pemasangan dan penyediaan batu boulder untuk penahan abrasi Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung oleh Siti Rukhiah selaku Kuasa Direksi PT APM .
"Sesuai perjanjian dengan Siti Rukhiah setelah pekerjaan masuk sekitar 10% akan dibayar. Namun saat cek akan diuangkan dan jatuh tempo ternyata zonk alias cek kosong," kata Aang Kunaefi, Senin (3/1/2022).
Karenanya menurut dia, pihaknya dirugikan dari segi waktu dan alat kerja yang digunakan.
Baca : Tembok Penahan Tanah Rusak, Abrasi Ancam 20 Rumah di Jatitujuh Majalengka
"Saya sudah tidak percaya lagi dengan kesepakatan kontrak dengan Siti Rukhiah tersebut karena apa 10% aja anda (PT APM) tidak bayar cek anda aja kosong. Apa jaminan saya di lapangan," kata dia.
Menurut Aang Kunaefi, dirinya memberikan waktu ke PT APM agar segera menyelesaikan pembayaran material bourder yang telah terpasang di Pantai Tanjung Lesung.
"Apabila dalam waktu 1 minggu kedepan tidak menyelesaikan pembayaran maka CV Mantiung Jaya Group akan membongkar dan diambil kembali batu Boulder yang sudah terpasang di Proyek KEK Waskita Karya Infra 1 Tanjung Lesung," tandasnya.
Aang Kunaefi mengaku akan membuat kasus pidana penipuan Siti Rukhiah Kuasa PT Alam Piedi Makmur ke Polda Banten atas pembayaran cek kosong. Aang Kunaefi menyatakan bahwa Rukhiah sering menyebut kedekatan dirinya dengan salah satu pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara Marjuki pemilik sekaligus Direktur PT APM mengaku kaget dengan kabar tersebut. Sebelumnya dirinya memberikan kuasa direksi pekerjaan terhadap Siti Rukhiah untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Sebenarnya saya tidak tahu soal subkon ke CV Mantiung Jaya Group. Tapi menyerahkan ke Siti Rukhiah selaku kuasa direksi untuk mengerjakan proyek tersebut. Itu cek pribadi dari Siti Rukhiah bukan cek dari PT APM. Makanya dia (Siti Rukhiah) harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia buat," kata dia.
Menurut dia, jika kasusnya tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh Siti Rukhiah dirinya akan memblock untuk pembayaran. "Saya tetap akan bertanggung jawab terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh CV Mantiung Jaya Group Proyek KEK Waskita Karya. Saya akan ambil alih dan bayar dulu ke CV Mantiung Jaya Group. Saya tidak mau nama perusahaan saya rusak," tandas dia.
(sms)