Rumah Bahar bin Smith Digeruduk TNI, Ini Penjelasan Kodam Siliwangi
Sabtu, 01 Januari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Debat Bahar bin Smith dengan Brigjen Fauzi. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
BANDUNG - Kodam III/Siliwangi angkat bicara terkait perdebatan antara pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyi, Bahar bin Smith, dan Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.
Diketahui, perdebatan antara keduanya terekam kamera video dan viral di media sosial. Dalam video, Bahar dan Brigjen Fauzi terlibat perdebatan panas, terutama saat Brigjen Fauzi meminta Bahar mendatangi Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian yang kini menjeratnya.
Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto membenarkan pertemuan antara Brigjen Fauzi dengan Bahar tersebut.
Baca juga: Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polisi Periksa 50 Saksi
Namun, Arie menegaskan bahwa kehadiran Brigjen Fauzi di kediaman Bahar di Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat 31 Desember 2021 kemarin itu bukan untuk memberikan shock therapi seperti yang dituduhkan Bahar.
Arie menyatakan, kedatangan Brigjen Fauzi awalnya untuk mengingatkan Bahar terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Diketahui, perdebatan antara keduanya terekam kamera video dan viral di media sosial. Dalam video, Bahar dan Brigjen Fauzi terlibat perdebatan panas, terutama saat Brigjen Fauzi meminta Bahar mendatangi Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian yang kini menjeratnya.
Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto membenarkan pertemuan antara Brigjen Fauzi dengan Bahar tersebut.
Baca juga: Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polisi Periksa 50 Saksi
Namun, Arie menegaskan bahwa kehadiran Brigjen Fauzi di kediaman Bahar di Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat 31 Desember 2021 kemarin itu bukan untuk memberikan shock therapi seperti yang dituduhkan Bahar.
Arie menyatakan, kedatangan Brigjen Fauzi awalnya untuk mengingatkan Bahar terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Lihat Juga :