Aniaya Mantan Bupati Boltim, Pelaku Diringkus Polda Sulut
Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban, dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka. Mendengar jeritan "adoh" dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu. "Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," singkat Mulyatno.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan penjara maksimal lima tahun.
Usai kejadian, korbanpun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu. "Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," singkat Mulyatno.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan penjara maksimal lima tahun.
(eyt)
Lihat Juga :