27 Tahanan Polres Bulukumba Disuntik Vaksin Covid-19
Jum'at, 31 Desember 2021 - 10:50 WIB
loading...
Seorang tahanan Polres Bulukumba menerima suntikan vaksin Covid-19, Kamis (30/12). Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A
A
A
BULUKUMBA - Sebanyak 27 orang tahanan Polres Bulukumba disuntik vaksin Covid-19, Kamis 30 Desember 2021. 25 tahanan disuntik untuk dosis pertama, sementara dua tahanan lain disuntik untuk dosis pertama.
Baca juga: Aniaya Pegawai Swasta, 5 Orang Diamankan Polres Bulukumba
Kasi Humas Polres Bulukumba , Iptu Marala mengatakan, proses vaksinasi ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Vaksinator Gerai Vaksin Presisi Klinik Polres Bulukumba.
"Kegiatan ini dilakukan agar selama menjalani proses penahanan para tahanan tetap dalam kondisi sehat dan memiliki kekebalan tubuh bilamana terserang virus," ungkapnya.
Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf menambahkan, selain bertujuan agar para tahanan tetap sehat dan memiliki kekebalan tubuh terhadap virus, juga menjadi syarat bagi penyidik bilamana melakukan proses tahap dua ke kejaksaan.
Baca juga: Ayah di Bulukumba Perkosa Anak Kandung Sendiri 6 Kali hingga Hamil
"Jika penyidik sudah masuk ke tahap dua, penyerahan tahanan dan beserta barang bukti, penyidik wajib melampirkan keterangan sehat tahanan tersebut saat diserahkan ke pihak Kejaksaan,” pungkasnya.
Baca juga: Aniaya Pegawai Swasta, 5 Orang Diamankan Polres Bulukumba
Kasi Humas Polres Bulukumba , Iptu Marala mengatakan, proses vaksinasi ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Vaksinator Gerai Vaksin Presisi Klinik Polres Bulukumba.
"Kegiatan ini dilakukan agar selama menjalani proses penahanan para tahanan tetap dalam kondisi sehat dan memiliki kekebalan tubuh bilamana terserang virus," ungkapnya.
Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf menambahkan, selain bertujuan agar para tahanan tetap sehat dan memiliki kekebalan tubuh terhadap virus, juga menjadi syarat bagi penyidik bilamana melakukan proses tahap dua ke kejaksaan.
Baca juga: Ayah di Bulukumba Perkosa Anak Kandung Sendiri 6 Kali hingga Hamil
"Jika penyidik sudah masuk ke tahap dua, penyerahan tahanan dan beserta barang bukti, penyidik wajib melampirkan keterangan sehat tahanan tersebut saat diserahkan ke pihak Kejaksaan,” pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :