Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Damkar

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:30 WIB
loading...
Kejari Depok Tetapkan...
Kajari Depok, Sri Kuncoro menyampaikan rilis penetapan dua tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Kamis (30/12/2021).Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Dua tersangka itu adalah AS dan A.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda di dinas tersebut. "Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kuncoro, kedua nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Keduanya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018.

Sedangkan kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020. Baca: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan

"Dalam klaster pertama ditetapkan AS sebagai tersangka. Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam urusan pengadaan barang dan jasa yang bersangkungtan menjabat sebagai PPK. Sedangkan ASN yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar saat itu," jelasnya.

Dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp250 juta. "Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini. Jadi sementara ini, perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp250 juta," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Dia menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. "Jadi sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar," bebernya.

Dia menuturkan, A akan diminta pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji tenaga honorer tersebut selama 4 tahun. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang. "Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved