Survei Ombudsman RI, Hanya 9 Pemda di Jatim Raih Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Rabu, 29 Desember 2021 - 22:59 WIB
loading...
Survei Ombudsman RI, Hanya 9 Pemda di Jatim Raih Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Ombudsman RI merilis hasil survei terkait kepatuhan pelayanan publik di Jawa Timur.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Dari total 38 pemkab/pemkot dan 1 pemprov di Jawa Timur, yang mendapatkan penilaian zona hijau atau kepatuhan tinggi pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25/2009 (skor 81-100) hanya enam kabupetan dan tiga kota.

Sedang yang masuk penilaian zona kuning atau kepatuhan sedang (50-80) ada 21 kabupaten dan enam kota. Lalu, yang mendapatkan nilai zona merah alias kepatuhan rendah ada dua kabupaten.

Baca juga: Geger! Penemuan Mortir Era Kolonial di Area Semelter JIIPE Akhirnya Diledakkan

Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau adalah Pemkab Banyuwangi (skor 96,75), Pemkab Bondowoso (94,29), Pemkab Lumajang (92,45), Pemkab Probolinggo (92,08), Pemkab Ponorogo (91,77), Pemkot Blitar (91,45), Pemkot Malang (87,29), Pemkot Surabaya (83,63), dan Pemkab Lamongan (83,13).

Sedang dua kabupaten yang masuk zona merah adalah Pemkab Nganjuk (45,01) dan Pemkab Malang (44,82). Baru pada tahun ini ada pemda di Jawa Timur yang masuk zona merah.

"Hasil penilaian ini merupakan potret kualitas pelayanan publik di Jawa Timur. Tahun ini terjadi penurunan. Pembandingnya, hasil survei 2019, yang hasilnya separo dari total responden mendapatkan zona hijau,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Rabu (29/12/2021).

Pada 2019, survei kepatuhan melibatkan sampel 16 responden dari provinsi/kabupaten/kota. Hasilnya 11 atau 69 persen responden memperoleh prediket zona hijau. Sedang pada 2021 (2020 tidak ada penilaian) menggunakan 39 responden dengan rincian 29 kabupaten, 9 kota, dan 1 provinsi. Hasilnya, hanya sembilan responden mendapatkan zona hijau.

Selain itu objek penilaian berbeda karena memasukkan pemenuhan standar pelayanan elektronik dalam menentukan bobot penilaian. "Terjadi penurunan persentase, dari 69 persen zona hijau menjadi tinggal 23 persen, sekalipun metodologi dam responden penilaian tahun ini berbeda. Ini menjadi evaluasi pelayanan publik di daerah," jelas Agus.

Baca juga: elang Tutup Tahun, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 44,7 Kg Sabu

Menurut dia, penurunan persentase pemda dengan kepatuhan tinggi itu bisa terjadi karena dampak pandemi dan perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja) setelah pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)