Polres Lutim Siapkan Sanksi Bagi Personel yang Bolos di Momen Nataru
Rabu, 29 Desember 2021 - 17:31 WIB
loading...
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Dani. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Personel Polres Luwu Timur tidak akan diberikan cuti selama momen Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Dani, Rabu (29/12).
"Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan dan mengoptimalkan Operasi Lilin yang akan digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata dia.
Baca juga:Pengamanan di Lutim Diperketat Antisipasi Gangguan Kambtibmas
Bahkan, kata Dani, apabila ada anggota Polres Luwu Timur kedapatan bolos pada penugasan, maka ada sanksi yang menanti.
"Apabila ada anggota yang tertangkap tangan mengambil cuti tanpa izin, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman tindakan disiplin," tegas Dani.
Sebagai informasi, pada momentum Natal dan tahun baru 2022 ini, Polres Luwu Timur mengerahkan 90 personel dalam pengamanan Natal dan tahun baru 2022.
Baca juga:Beraksi di 25 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Luwu Timur Dibekuk
"Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan dan mengoptimalkan Operasi Lilin yang akan digelar mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata dia.
Baca juga:Pengamanan di Lutim Diperketat Antisipasi Gangguan Kambtibmas
Bahkan, kata Dani, apabila ada anggota Polres Luwu Timur kedapatan bolos pada penugasan, maka ada sanksi yang menanti.
"Apabila ada anggota yang tertangkap tangan mengambil cuti tanpa izin, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman tindakan disiplin," tegas Dani.
Sebagai informasi, pada momentum Natal dan tahun baru 2022 ini, Polres Luwu Timur mengerahkan 90 personel dalam pengamanan Natal dan tahun baru 2022.
Baca juga:Beraksi di 25 TKP, Pelaku Pencurian Motor di Luwu Timur Dibekuk
Lihat Juga :