Gubernur Ridwan Kamil Tak akan Merevisi UMK 2021

Rabu, 29 Desember 2021 - 11:35 WIB
loading...
Gubernur Ridwan Kamil...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak akan merevisi UMK 2021.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak akan merevisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 seperti telah dilakukan DKI Jakarta.

Ridwan Kamil menegaskan, Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta bisa melakukan revisi UMK karena tidak ada pengajuan UMK dari bupati atau wali kota seperti halnya Jabar.

"Nah, media kalau ngomongin upah ya harus paham juga. Jakarta itu gak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya," tegas Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Diajak Pesta Miras hingga Mabuk, Janda Muda Diperkosa Bergiliran 2 Pria Kenalan di Facebook

"Jadi seorang gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," lanjutnya.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga menjelaskan, sebagai Gubernur Jabar, dirinya hanya berwenang menyetujui usulan besaran UMK dari bupati dan wali kota.

"Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi, Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir," jelas Kang Emil.

Dengan penjelasannya itu, Kang Emil menekankan, revisi besaran UMK 2021 seperti yang dilakukan DKI tidak akan dilakukan di Jabar. Pasalnya, hal itu melanggar aturan.

"Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi, artinya saya disuruh melanggar aturan karena kewenangan gubernur di luar DKI. Makanya, jangan dibandingkan, menurut saya gak mendidik, itu membuat saya bertahan," tegas Kang Emil.

baca juga: Demo Revisi UMK, Buruh di Bandung Barat Sweeping Pabrik

Meskipun keukeuh tidak akan merevisi UMK 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, namun Kang Emil tetap memberikan solusi, agar upah buruh tetap naik. Solusi yang ditawarkan pun menurutnya tidak melanggar aturan.

Dia mengatakan, PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya mengatur upah untuk karyawan yang baru masuknya yang jumlahnya hanya sekitar 5 persen, sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapatkan kenaikan upah.

"Tawaran Jabar, UMK-nya ngikut PP 36 untuk yang 5 persen pegawai baru. 95 persennya bisa naik antara 3-5 persen. Nah ini yang kami wacanakan. Kenapa beda? ya begitulah politik, upah itu carut-marut sejak zaman kapan. Kita mah korban dari proses yang awalnya gak jelas. Jadi tiap tahun kepala daerah dibentur-benturkan," bebernya.

Seakan meluapkan kekesalannya, Kang Emil bahkan meminta pemerintah pusat untuk menetapkan besaran UMK jika pemerintah daerah tak bisa mengajukan diskresi, termasuk berwacana terkait besaran UMK.

"Makanya saya bilang kalau daerah tidak boleh ada diskresi lagi, sudah ketok palu saja oleh menteri. Jangan nyuruh bupati ngajuin, jangan nyuruh gubernur stempel berikut gak boleh juga berwacana. Tiba-tiba (kabar revisi UMK) DKI masuk, buruh menilai jika Pak Anies bisa semua gubernur bisa karena gak paham logikanya," tandas Kang Emil.

Sebelumnya diberitakan, buruh di Jabar menuntut revisi UMK 2022, mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta. Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan, pihaknya menuntut revisi UMK 2022 mengingat kenaikan UMK 2021 ke 2022 sebagaimana ketetapan Gubernur Jabar hanya sekitar 1,09 persen.

Roy menyebut, revisi UMK wajar dilakukan. Beberapa gubernur Jabar juga beberapa kali pernah melakukan revisi besaran UMK di antaranya saat kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Jakarta juga bisa merevisi. Artinya, hal yang sama juga bisa dilakukan Provinsi Jawa Barat," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Resmikan Ring Tinju...
Resmikan Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo, Pramono: Tawuran Turun Drastis
Pramono Minta Kelurahan...
Pramono Minta Kelurahan Tangani KDRT hingga Perselingkuhan
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved