Gubernur Ridwan Kamil Tak akan Merevisi UMK 2021

Rabu, 29 Desember 2021 - 11:35 WIB
loading...
Gubernur Ridwan Kamil...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak akan merevisi UMK 2021.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak akan merevisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 seperti telah dilakukan DKI Jakarta.

Ridwan Kamil menegaskan, Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta bisa melakukan revisi UMK karena tidak ada pengajuan UMK dari bupati atau wali kota seperti halnya Jabar.

"Nah, media kalau ngomongin upah ya harus paham juga. Jakarta itu gak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya," tegas Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Diajak Pesta Miras hingga Mabuk, Janda Muda Diperkosa Bergiliran 2 Pria Kenalan di Facebook

"Jadi seorang gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," lanjutnya.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga menjelaskan, sebagai Gubernur Jabar, dirinya hanya berwenang menyetujui usulan besaran UMK dari bupati dan wali kota.

"Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi, Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir," jelas Kang Emil.

Dengan penjelasannya itu, Kang Emil menekankan, revisi besaran UMK 2021 seperti yang dilakukan DKI tidak akan dilakukan di Jabar. Pasalnya, hal itu melanggar aturan.

"Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi, artinya saya disuruh melanggar aturan karena kewenangan gubernur di luar DKI. Makanya, jangan dibandingkan, menurut saya gak mendidik, itu membuat saya bertahan," tegas Kang Emil.

baca juga: Demo Revisi UMK, Buruh di Bandung Barat Sweeping Pabrik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)