Kabur ke Aceh, Mantan Kepala Bappeda Medan Diringkus saat Belanja di Pasar
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:54 WIB
loading...
HJ mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ditangkap setelah dinyatakan buron sejak Mei 2021.Foto/Wahyudi
A
A
A
MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap HJ, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan yang buron sejak Mei 2021 lalu.
HJ ditangkap saat berbelanja di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin dan langsung diboyong ke Medan untuk dieksekusi.
baca juga: Petugas SPBU di Pematangsiantar Diduga Curang, Bayar Rp300 Ribu Diisi Rp189 Ribu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.
Dwi menuturkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalamPeraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4,75 miliar.
Dalam pekerjaan terjadi penyimpangan dan terpidana dikenakanmelanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU(undang undang)Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dalam pekerjaan penyusunan master plan kota Medan 2006 itu, terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan, yang berkas dan penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," jelas Dwi.
HJ ditangkap saat berbelanja di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin dan langsung diboyong ke Medan untuk dieksekusi.
baca juga: Petugas SPBU di Pematangsiantar Diduga Curang, Bayar Rp300 Ribu Diisi Rp189 Ribu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.
Dwi menuturkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Pemko Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalamPeraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4,75 miliar.
Dalam pekerjaan terjadi penyimpangan dan terpidana dikenakanmelanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU(undang undang)Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dalam pekerjaan penyusunan master plan kota Medan 2006 itu, terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan, yang berkas dan penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing," jelas Dwi.
Lihat Juga :