Pemkab Luwu Utara Terapkan PeduliLindungi di Tiga Kantor Ini

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:31 WIB
loading...
Pemkab Luwu Utara Terapkan...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara memasang QR Code PeduliLindungi di beberapa titik perkantoran. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara memasang QR Code PeduliLindungi di beberapa titik perkantoran, yaitu masing-masing tiga titik di Kantor Bupati dan Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas, serta satu titik di Kantor DPRD.

Penerapan PeduliLindungi itu guna mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 Omicron . Sekaligus menjadi upaya mempercepat target vaksinasi minimal 70%.

Kadis Kominfo SP, Arief R Palallo, menyebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi harus segera difungsikan.

“Ini sudah perintah dari pusat bahwa setiap kantor pemerintahan wajib memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata Arief di di sela-sela Rapat Persiapan Vaksinasi Massal, Selasa (27/12/2021).



Ia melanjutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah niat baik pemerintah yang mesti didukung. “Aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang, tinggal bagaimana kita mau memanfaatkan aplikasi ini dengan baik, sambil menunggu regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah untuk memperkuat penerapan aplikasinya,” jelas Arief.

Aplikasi PeduliLindungi yang telah terpasang di beberapa titik sementara ini baru dimanfaatkan untuk internal Pemkab dan DPRD. “Ya, untuk sementara khusus internal Pemda dan DPRD, menyusul nanti fasilitas publik lainnya,” terangnya.

Untuk itu, Arief meminta semua ASN segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Semua ASN harus meng-install aplikasi PeduliLindungi di handphone-nya untuk memudahkan aplikasi ini berjalan dengan baik di lingkup Pemda,” jelas Arief lagi.

Untuk diketahui, dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat QR Code yang dapat dipindai atau di-scan dengan menggunakan smarthphone, yang nantinya akan menentukan pengguna aplikasi dinyatakan telah divaksin dua kali, satu kali atau belum sama sekali.

Hasil pemindaian QR Code nantinya bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau, tergantung kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19. Hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 dan dilarang masuk ke area fasilitas publik.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
5 Anak di Lutra Dinobatkan...
5 Anak di Lutra Dinobatkan Sebagai Duta Anak, Ini Pesan Bupati
Rekomendasi
Meski Moncongbulo FC...
Meski Moncongbulo FC Mundur, FFI: Futsal Nation Cup 2025 Tetap Sesuai Jadwal
Alasan Jokowi Hanya...
Alasan Jokowi Hanya Tunjukkan Ijazah ke Wartawan: Ingin Melindungi Rakyat
IJTI Pertanyakan Penetapan...
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Berita Terkini
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
1 jam yang lalu
Siswa SMKN 29 Jakarta...
Siswa SMKN 29 Jakarta Dilatih Keselamatan Kerja dan Kelestarian Lingkungan
1 jam yang lalu
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
1 jam yang lalu
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
2 jam yang lalu
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Perindo Kepulauan Mentawai Bantu Bibit dan Pupuk untuk Kelompok Tani
2 jam yang lalu
Kenang Perjuangan Kartini,...
Kenang Perjuangan Kartini, Teater Monolog Dipentaskan di Wisma Habibie-Ainun
2 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved