Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Bea Cukai Aceh Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah
Selasa, 09 Juni 2020 - 19:35 WIB
loading...
Saat serahkan hibah bawang merah di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan disaksikan iinstansi terkait, TNI dan Polri.
A
A
A
BANDA ACEH - Dalam rangka membantu meringankan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan. Sinergi tersebut untuk menghibahkan 24,5 ton bawang merah eks impor melalui dua Pemerintah Daerah yaitu Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda tersebut, di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6/2020).
Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung masing-masing 9 kg dengan total nilai sebesar Rp167.049.339.
Ia menjelaskan, bawang merah muatan ex KM Rajawali GT 15 Nomor 104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah diantaranya tidak dilengkapi dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes).
Penegahan ini berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dengan menggunakan kapal patroli BC 30004 pada Rabu (20/5/2020) di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. "Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp58,5 juta," ungkapnya.
Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda tersebut, di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6/2020).
Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, menyampaikan bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung masing-masing 9 kg dengan total nilai sebesar Rp167.049.339.
Ia menjelaskan, bawang merah muatan ex KM Rajawali GT 15 Nomor 104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah diantaranya tidak dilengkapi dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes).
Penegahan ini berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dengan menggunakan kapal patroli BC 30004 pada Rabu (20/5/2020) di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. "Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp58,5 juta," ungkapnya.