5 Anggota DPRD Pangandaran Jadi Badan Kehormatan

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:04 WIB
loading...
5 Anggota DPRD Pangandaran...
Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Pangandaran.Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran resmi jadi Badan Kehormatan (BK).

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, lima anggota DPRD Pangandaran yang menjadi BK merupakan perwakilan dari lima Fraksi di DPRD. "Fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran ada 6 diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan (PPP dan Perindo), Fraksi Kerja (PKS dan Gerindra)," kata Asep.

Dari 6 Fraksi yang ada 5 Fraksi memiliki keterwakilan menjadi Badan Kehormatan di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan (PPP dan Perindo), Fraksi Kerja (PKS dan Gerindra).

Sejak Senin, (8/6/2020) Badan Kehormatan sudah ditetapkan diantaranya, Ucup Supriatna dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua, Hamdi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua.

Sedangkan untuk anggotanya terdiri dari Haer dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asikin Fraksi Persatuan (PPP dan Perindo) dan Miswan dari Fraksi Kerja (PKS dan Gerindra). "Nama anggota DPRD yang menjadi Badan Kehormatan merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Asep berharap, setelah ada Badan Kehormatan bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan agenda pertamanya harus menetapkan kode etik dan tata beracara. "Setelah agenda pertama ditetapkan Badan Kehormatan akan melakukan kewenangannya, sesuai tata tertib dan kode etik serta tata beracara di DPRD," terangnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, pihaknya akan melakukan kembali penyesuaian draf beracara. "Sebelumnya rancangan atau konsep tata tertib dan kode etik itu sudah dibuat dan kami akan bahas kembali," kata Ucup.

Ucup menambahkan, Badan Kehormatan DPRD Pangandaran saat ini sudah memiliki beberapa agenda yang harus dikerjakan.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)