Pembunuh Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 - 18:25 WIB
loading...
Pembunuh Anggota TNI...
Ivan Viktor, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dunia dituntut 14 tahun penjara oleh JPU. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Ivan Viktor, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dunia dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ivan melakukan penusukan terhadap anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok hingga tewas.

Jaksa menilai Ivan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. “Menyatakan terdakwa Ivan Viktor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan,” kata JPU, Alfa Dera di PN Depok, Senin, (27/12/2021).

Menurut Alfa, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka dan meninggalnya anggota TNI yang merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan. Baca: Bunuh Anggota TNI, Ivan Viktor Didakwa 3 Pasal Berlapis

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, dalam persidangan sebelumnya dihadirkan total 12 saksi. Antara lain istri korban dan warga.

Dari keterangan saksi diketahui bahwa peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman sesama perantau. Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan.

Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao. Ivan terpancing emosi lalu melukai Adam dengan pisau dan dia menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya.

"Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau ke arah dada sebanyak satu kali," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Rekomendasi
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved