Jalin Asmara dengan Istri Siri Orang, Nyawa Pemuda Ini Melayang

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:52 WIB
loading...
Jalin Asmara dengan Istri Siri Orang, Nyawa Pemuda Ini Melayang
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengintrogasi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal. Foto/SINDOnews/Ashadi Ikhsan
A A A
GRESIK - Polisi berhasil mengungkap penganiayaan Hadi Kirana Saputra (28) yang berujung maut di Jembatan Prambangan, Kebomas, Gresik. Penganiayaan itu terjadi gara-gara pelaku tak terima korban menggoda istri siri pelaku.

Pelaku, Yendi (35) yang indikos di Jalan Kapuas Perum GKB Manyar, Gresik itu naik pitam setelah mengetahui istri sirinya tepergok menjalin hubungan asmara dengan korban.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Sebab, dia mengetahui ada perselingkuhan antara istri sirinya dengan korban. (Baca juga: Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta)

"Modusnya faktor asmara. Korban dengan istri siri pelaku dinilai punya hubungan asmara," kata dia, Selasa (9/6/2020).

Emosi pelaku memuncak setelah melihat membaca percakapan korban dengan istrinya. Sebab, percakapan yang dibaca hingga yang paling atas, berbau mesum. "Korban akhirnya dipancing untuk bertemu," ujar AKBP Arief.

Dijelaskan, malam itu Minggu (7/6) pelaku mengendarai sepeda motor Vario nopol W 6531 BX. Tidak lama korban juga datang ke tempat yang sudah ditentukan. Yakni Jembatan Prambangan. (Baca juga: Tuntutan Ekonomi, 3 Eks Karyawan Bawa Kabur Dump Truk Perusahaan )

Korban datang dari Surabaya seorang diri dengan mengendari Motor CS1 nopol L 5940 CD. Ternyata, yang ditemui korban adalah suami siri wanita yang digodainya itu.

"Ketika ketemu langsung dianiaya dengan tangan kosong. Korban hingga jatuh dan luka di bagian kepala," kata Alumnus Akpol 2001 itu. (Baca juga: Warga Buru Selatan Panik Rasakan Guncangan Gempa M5,8 SR )

Korban sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS). Dalam proses penanganan, nyawanya tidak tertolong. Tersangka mengaku spontanitas menganiaya korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas dia.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.5980 seconds (0.1#10.140)