Kapolri Terbitkan Telegram Soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah PDP

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:47 WIB
loading...
Kapolri Terbitkan Telegram...
Kapolri Jenderal Idham Azis
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan surat telegram menyikapi maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 oleh pihak keluarga maupun warga di sejumlah rumah sakit. Polri meminta anggotanya mendorong pihak rumah sakit segera melakukan tes swab terhadap pasien yang dirujuk.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 itu diteken atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Polisi Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Baca Juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 dari RS kembali Terjadi

"Surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," ucap Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Pihaknya berharap dengan ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan. Surat telegram itu juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19. Untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban Covid-19 atau tidak.

Jika jenazah terbukti negatif Covid-19, Agus minta proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Dia menekankan kepada pihak keluarga atau kerabat, untuk proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19. Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya viral dua video tentang penanganan Covid-19. Video pertama terkait pihak keluarga bersama puluhan orang mengambil secara paksa pasien PDP di RS Dadi Makassar, yang merupakan pasien rujukan dari RS Akademis Makassar sejak Senin, 1 Juni 2020. Pasien itu menunjukkan gejala seperti batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 di RS

Pada tanggal 3 Juni 2020 pasien tersebut meninggal dunia. Sehingga pihak rumah sakit langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Namun, pihak Humas RS Dadi Makassar menjelaskan belum sempat mengambil sampel swab terhadap pasien tersebut untuk diperiksa. Sehingga belum ada kejelasan apakah korban adalah positif Covid-19 atau negatif.

Video kedua, berisi jatuhnya jenazah hingga keluar dari peti pada proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kejadian itu menimbulkan protes dari pihak keluarga.

Karena dinilai ada kelalaian dari petugas pemakaman yang memang sebelumnya sudah keberatan atau tidak terima jenazah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19. Sebab, sampai saat itu jenazah belum dilakukan tes swab sehingga timbul keraguan positif atau negatif Covid-19.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
3 Kapolda Bengkulu sebelum...
3 Kapolda Bengkulu sebelum Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ada Teman Seangkatan Kapolri
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Deretan Brigjen Pol...
Deretan Brigjen Pol Dilantik Kapolri Jadi Kapolda, Ini Nama-namanya
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Paparkan Hasil Panen Raya Jagung Polri
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved