Munarman Ngaku Diperlakukan Sewenang-wenang, JPU: Harusnya Ajukan Praperadilan

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:37 WIB
loading...
Munarman Ngaku Diperlakukan...
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman yang mempersoalkan tindakan sewenang-wenang saat penangkapan dirinya. Dalam hal ini, JPU mempertanyakan sikap Munarman yang tidak mengajukan praperadilan.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Tak hanya sampai di situ, JPU kembali menyerang Munarman yang dianggap khatam soal hukum. Namun hanya diam membisu ketika dirinya diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan.

"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," ujar jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Munarman menilai penangkapan dirinya dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.



"Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap saya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Munarman.

"Karena saya belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka bahkan saya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," tambahnya.

Munarman menilai penangkapan terhadapnya juga tak masuk dalam kategori tangkap tangan sebab peristiwa yang dituduhkan kepadanya terjadi enam tahun lalu. Munarman juga mengatakan dia tak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dengan demikian tindakan penangkapan terhadap saya bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015," ujar Munarman.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekum MUI Sulsel: Terorisme...
Sekum MUI Sulsel: Terorisme dan Perbedaan SARA Makin Menurun
Densus 88: Anak-Anak...
Densus 88: Anak-Anak Korban Doktrin Pelaku Teror Harus Dapat Perhatian Khusus
Densus 88 Tangkap Terduga...
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bekasi
Densus 88 Tangkap 2...
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Barat
Polisi Periksa Intensif...
Polisi Periksa Intensif 3 Terduga Teroris di Kota Batu
Kepala BNPT Apresiasi...
Kepala BNPT Apresiasi Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek oleh Densus 88
Duta Damai Garda Terdepan...
Duta Damai Garda Terdepan Tangkal Radikalisme Generasi Muda
LPSK Berikan Kompensasi...
LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar
Kepala BNPT: Edukasi...
Kepala BNPT: Edukasi Kunci Berantas Sel Jaringan Terorisme
Rekomendasi
Teruskan Perjuangan...
Teruskan Perjuangan Paus Fransiskus, Keuskupan Agung Jakarta Luncurkan Gerakan Belarasa
Tekanan Hidup dan Beban...
Tekanan Hidup dan Beban Pekerjaan Jadi Alasan Fachi Albar Gunakan Narkoba
Kembaran Honda Vario...
Kembaran Honda Vario 160 di Asia Tenggara: Spesifikasi, Perbedaan, dan Perkiraan Harga
Berita Terkini
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
51 menit yang lalu
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
1 jam yang lalu
Hakim yang Memimpin...
Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
3 jam yang lalu
Wabup Belitung: Program...
Wabup Belitung: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Hidup
3 jam yang lalu
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
4 jam yang lalu
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
6 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved