JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:05 WIB
loading...
JPU Minta Majelis Hakim...
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah memenuhi semua aspek hukum dalam pembuatan surat dakwaan terhadap kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman . JPU meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Munarman.

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dan memohon untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris FPI tersebut.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," ujar salah satu JPU. Baca: JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) lalu Munarman menyampaikan eksepsi setebal 84 halaman yang dibuat sendiri. Dalam eksepsinya, Munarman membantah dakwaan JPU bahwa dia melakukan tindak pidana terorisme, menurutnya hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat secara sistematis.

Dia membantah dakwaan JPU telah menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.

Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.

Dia mengatakan seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Rekomendasi
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Dicecar Apakah Israel...
Dicecar Apakah Israel Memiliki Senjata Nuklir? Ini Jawaban Menlu AS Marco Rubio
Tio Pakusadewo Dirawat...
Tio Pakusadewo Dirawat Akibat Gangguan Jantung, Dewi Irawan Buka Donasi
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved