JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:05 WIB
loading...
JPU Minta Majelis Hakim...
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah memenuhi semua aspek hukum dalam pembuatan surat dakwaan terhadap kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman . JPU meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Munarman.

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dan memohon untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris FPI tersebut.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," ujar salah satu JPU. Baca: JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) lalu Munarman menyampaikan eksepsi setebal 84 halaman yang dibuat sendiri. Dalam eksepsinya, Munarman membantah dakwaan JPU bahwa dia melakukan tindak pidana terorisme, menurutnya hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat secara sistematis.

Dia membantah dakwaan JPU telah menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.

Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.

Dia mengatakan seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Rekomendasi
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved