Kronologi Pemecatan AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:36 WIB
loading...
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Alamsyah. Foto: Dok/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Alamsyah dipecat dari kesatuannya karena kasus narkotika . Pemberhentian itu diketahui sudah melalui hasil sidang etik pada awal 2020 silam di Polda Metro Jaya .
Awal kasus narkotika ini mencuat, bermula dari pihak Propam yang melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru yang saat itu Benny merupakan Kapolsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019 silam. Dari ruang kerja Benny Alamsyah ditemukan empat paket sabu. Akibat temuan tersebut Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap. Baca juga: Dipecat sebagai Polisi, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri
Benny juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019. Bahkan, Benny melakukan banding terkait kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Akibat tidak terima dipecat dari kesatuannya itu, Benny melayangkan surat gugatan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Dia melayangkan gugatan itu ke PTUN Jakarta pada Senin (20/12/2021) karena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Awal kasus narkotika ini mencuat, bermula dari pihak Propam yang melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru yang saat itu Benny merupakan Kapolsek Kebayoran Baru pada pertengahan 2019 silam. Dari ruang kerja Benny Alamsyah ditemukan empat paket sabu. Akibat temuan tersebut Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya dan ditangkap. Baca juga: Dipecat sebagai Polisi, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri
Benny juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019. Bahkan, Benny melakukan banding terkait kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Akibat tidak terima dipecat dari kesatuannya itu, Benny melayangkan surat gugatan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Dia melayangkan gugatan itu ke PTUN Jakarta pada Senin (20/12/2021) karena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lihat Juga :