Wagub Ariza Persilakan Pengusaha Ajukan Keberatan Soal Kenaikan UMP DKI 2022

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:44 WIB
loading...
Wagub Ariza Persilakan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI mempersilakan para pengusaha menyampaikan keberatan terkait keputusan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%. Revisi kenaikan UMP ini telah dibahas dalam rapat dengan Dewan Pengupahan dan pengusaha.

“Kalau nanti ada pengusaha yang keberatan silakan sampaikan kita bisa duduk, bisa diskusi,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota (21/12/2021).

Menurut Ariza, apabila perusahaan ingin maju dan sukses maka harus memperhatikan kesejahteraan karyawannya.“Pengusaha tidak bisa tanpa buruh, lalu buruh tidak bisa tanpa pengusaha semua harus bersinergi. Begitu juga pemerintah butuh kerja sama semua pihak, buruh, pengusaha dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah dibahas dalam rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha. "Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan Dewan Pengupahan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam. Baca: Wagub DKI Sebut Pengusaha Setujui Kenaikan UMP 5,1%

Ariza menuturkan, pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5%. "Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," tuturnya.

Menurut Ariza, UMP harus diatas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP harus memberi keadilan untuk semua terutama kaum buruh. "Kita ini 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp37.000 kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1% atau senilai Rp225.000. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp37.749 di tahun 2022.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved