Wagub Ariza Persilakan Pengusaha Ajukan Keberatan Soal Kenaikan UMP DKI 2022

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:44 WIB
loading...
Wagub Ariza Persilakan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI mempersilakan para pengusaha menyampaikan keberatan terkait keputusan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%. Revisi kenaikan UMP ini telah dibahas dalam rapat dengan Dewan Pengupahan dan pengusaha.

“Kalau nanti ada pengusaha yang keberatan silakan sampaikan kita bisa duduk, bisa diskusi,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota (21/12/2021).

Menurut Ariza, apabila perusahaan ingin maju dan sukses maka harus memperhatikan kesejahteraan karyawannya.“Pengusaha tidak bisa tanpa buruh, lalu buruh tidak bisa tanpa pengusaha semua harus bersinergi. Begitu juga pemerintah butuh kerja sama semua pihak, buruh, pengusaha dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah dibahas dalam rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha. "Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan Dewan Pengupahan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam. Baca: Wagub DKI Sebut Pengusaha Setujui Kenaikan UMP 5,1%

Ariza menuturkan, pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5%. "Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," tuturnya.

Menurut Ariza, UMP harus diatas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP harus memberi keadilan untuk semua terutama kaum buruh. "Kita ini 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp37.000 kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1% atau senilai Rp225.000. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp37.749 di tahun 2022.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Giorgio Tak Kunjung...
Giorgio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Ingatkan Soal Reputasi
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Berita Terkini
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved