Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan
Senin, 20 Desember 2021 - 17:30 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kebijakan mengubah besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sebagai wujud memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Jadi saya lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta selama 6 tahun terakhir itu rata-rata naik 8,6 persen, artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan angka tersebut," ujar Anies di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca juga: 4 Infrastruktur Fenomenal Anies Tahun Ini, Nomor 1 Bikin Warga Gusuran Happy
Pada tahun 2020 saat ada krisis karena pandemi Covid-19 dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja naiknya 3,3 persen. Namun, dengan menggunakan formula perhitungan UMP dari Kementerian Tenaga Kerja justru membuat kenaikan sangat kecil.
"Tahun ini kondisi kita lebih baik. Biasanya 8,6 persen, tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Tahun ini ketika kita menggunakan formula yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluar angkanya 0,8 persen," ungkap Anies.
Ini sangat mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat. "Kita harus tetapkan karena di tanggal tersebut harus dikeluarkan ya sudah kita ikut, tapi saya sampaikan surat bahwa formula ini tidak cocok. Wong dalam kondisi berat saja 3,3 persen kok pakai formula ini naiknya 0,8 persen," ujarnya.
"Jadi saya lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta selama 6 tahun terakhir itu rata-rata naik 8,6 persen, artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan angka tersebut," ujar Anies di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca juga: 4 Infrastruktur Fenomenal Anies Tahun Ini, Nomor 1 Bikin Warga Gusuran Happy
Pada tahun 2020 saat ada krisis karena pandemi Covid-19 dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja naiknya 3,3 persen. Namun, dengan menggunakan formula perhitungan UMP dari Kementerian Tenaga Kerja justru membuat kenaikan sangat kecil.
"Tahun ini kondisi kita lebih baik. Biasanya 8,6 persen, tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Tahun ini ketika kita menggunakan formula yang diberikan Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluar angkanya 0,8 persen," ungkap Anies.
Ini sangat mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat. "Kita harus tetapkan karena di tanggal tersebut harus dikeluarkan ya sudah kita ikut, tapi saya sampaikan surat bahwa formula ini tidak cocok. Wong dalam kondisi berat saja 3,3 persen kok pakai formula ini naiknya 0,8 persen," ujarnya.
Lihat Juga :