Bali Larang Pesta Tahun Baru, Mal dan Rumah Makan Boleh Buka hingga Pukul 22.00
Minggu, 19 Desember 2021 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gempa Guncang Larantuka dan Sorong, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Koster meminta kepolisian, TNI, Satpol PP dan pecalang menggelar operasi penegakan disiplin dengan tegas.
"Melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dan pengetatan dengan aplikasi pedulilindungi di tempat publik, fasilitas umum, tempat hiburan, obyek wisata, mall, pusat perbelanjaan dan rumah makan," katanya.
Koster meminta kepolisian, TNI, Satpol PP dan pecalang menggelar operasi penegakan disiplin dengan tegas.
"Melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dan pengetatan dengan aplikasi pedulilindungi di tempat publik, fasilitas umum, tempat hiburan, obyek wisata, mall, pusat perbelanjaan dan rumah makan," katanya.
(msd)
Lihat Juga :