Bertambah 2 Tempat, 11 Mal di Jakarta Sediakan Gerai Samsat Terpadu
Sabtu, 18 Desember 2021 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Hadirnya Gerai Samsat Terpadu di berbagai mal/pusat perbelanjaan ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan sistem jemput bola ke pusat-pusat bertemuanya orang, salah satunya di mal/pusat perbelanjaan.
Baca juga: Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB
"Saya sangat berharap Pelayanan Publik Terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online, via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi. Pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," ujar Ariza.
Ariza turut mengimbau agar warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 ini sebelum habis waktunya. Warga Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Terpadu dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:
a. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.
b. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.
Baca juga: Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB
"Saya sangat berharap Pelayanan Publik Terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online, via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi. Pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," ujar Ariza.
Ariza turut mengimbau agar warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 ini sebelum habis waktunya. Warga Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Terpadu dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:
a. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.
b. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.
Lihat Juga :