Ganjil Genap di 13 Jalan dan 3 Objek Wisata Kembali Berlaku
Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:42 WIB
loading...
Aturan ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalan dan 3 objek wisata di Jakarta. Hal ini menyusul status Jakarta yang kembali PPKM Level 1. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aturan ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalan dan 3 objek wisata di Jakarta. Hal ini menyusul status Jakarta yang kembali PPKM Level 1.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Operasional Bus Transjakarta hingga Pukul 24.00 WIB
Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19.
Ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, setiap hari Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara pemberlakuan ganjil genap di kawasan objek wisata dimulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Operasional Bus Transjakarta hingga Pukul 24.00 WIB
Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19.
Ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, setiap hari Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara pemberlakuan ganjil genap di kawasan objek wisata dimulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 19.00 WIB.
Lihat Juga :