Fortuner Tabrak 2 Mobil di Jaksel, Polisi Masih Lengkapi Berkas Tersangka
Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:16 WIB
loading...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih merampungkan berkas perkara tersangka AS, atas kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), berkas masih dinyatakan P-19.
Baca juga: Usai Tabrak Mobil di Jaksel hingga Ringsek, Fortuner Berpelat Dinas Tancap Gas
Untuk itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selaku penyidik kasus ini, masih kembali melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas.
"Nanti kita lihat hasil penyidik. Ini penyidikan kan Satlantas Polres Jaksel, tapi kan kita (Polda Metro Jaya) supervisi," kata Sambodo, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Krisis Identitas, Wajah Toyota Fortuner Diubah Jadi Lamborghini Urus
Sambodo mengharapkan berkas kasus tersangka AS selaku pengemudi mobil Fortuner tersebut segera dinyatakan P-21 agar naik ke meja persidangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus kecelakaan Fortuner masih dalam penyidikan. Berdasarkan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), berkas masih dinyatakan P-19.
Baca juga: Usai Tabrak Mobil di Jaksel hingga Ringsek, Fortuner Berpelat Dinas Tancap Gas
Untuk itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan selaku penyidik kasus ini, masih kembali melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas.
"Nanti kita lihat hasil penyidik. Ini penyidikan kan Satlantas Polres Jaksel, tapi kan kita (Polda Metro Jaya) supervisi," kata Sambodo, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Krisis Identitas, Wajah Toyota Fortuner Diubah Jadi Lamborghini Urus
Sambodo mengharapkan berkas kasus tersangka AS selaku pengemudi mobil Fortuner tersebut segera dinyatakan P-21 agar naik ke meja persidangan.
Lihat Juga :