Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:29 WIB
loading...
Jadi Tersangka Mafia...
Aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Erlangga Lubai terkait penetapan 10 tersangka termasuk Jaya oleh Bareskrim Polri.

“Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Saudara Jaya merupakan orang berprestasi di BPN. Saya percaya polisi akan bertindak profesional dan menegakkan program Presisi Kapolri," ujar Lubai, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung

Dia menilai Jaya merupakan korban Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Permen tersebut, penyelesaian kasus pertanahan dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.

Lubai menjelaskan duduk perkara kasus tanah di Cakung. Mulanya, Kantor Pertanahan Jakarta Timur menerima beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 di Kampung Baru, Kecamatan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT Salve Veritate, selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No 07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019.

"Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019. Proses pembatalan berdasarkan Permen ATR/BPN 11/2016 terhadap 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate seluas 77.852 m2 karena cacat prosedur," ungkapnya.

Karena dianggap cacat prosedur, maka diterbitkan SK Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama PT Salve Veritate dengan luas 77.852 m2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Rekomendasi
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
Eagle 44, Pangkalan...
Eagle 44, Pangkalan Bawah Tanah Iran jadi Momok bagi Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved