Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal

Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIB
loading...
A A A
"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," pungkasnya.

Diketahui, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kemudian untuk dunia usaha swasta, juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari-hari).

Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan.

Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin pada saat penerapan PSBB di Jakarta dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB bersikeras tetap beroperasi dengan alasan mengantongi IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya akhirnya terinfeksi virus korona.

"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih tetap buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4).

Andri menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dalam Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Bima Setiadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Rekomendasi
Badan Bau Amis Meski...
Badan Bau Amis Meski Sudah Mandi? Bisa Jadi Tanda Penyakit Langka Trimethylaminuria
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Berita Terkini
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved