Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:46 WIB
loading...
Bacakan Eksepsi, Munarman...
Mantan Sekertaris FPI, Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekertaris FPI, Munarman meminta Majelis Hakim untuk membebaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Munarman menilai semua tuduhan hingga penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan saya," kata Munarman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Penangkapan yang tidak sesuai, lanjut dia, yakni dakwaan JPU tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Munarman meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Selain itu, Munarman pun meminta agar nama baiknya dipulihkan akibat tersangkut kasus tersebut. Baca: Singgung Kematian 6 Laskar FPI, Munarman : Saya Jadi Target

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa mengadili perkara ini, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Rekomendasi
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved