Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:46 WIB
loading...
Bacakan Eksepsi, Munarman...
Mantan Sekertaris FPI, Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekertaris FPI, Munarman meminta Majelis Hakim untuk membebaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Munarman menilai semua tuduhan hingga penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan saya," kata Munarman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Penangkapan yang tidak sesuai, lanjut dia, yakni dakwaan JPU tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Munarman meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Selain itu, Munarman pun meminta agar nama baiknya dipulihkan akibat tersangkut kasus tersebut. Baca: Singgung Kematian 6 Laskar FPI, Munarman : Saya Jadi Target

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa mengadili perkara ini, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tuturnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Rekomendasi
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
H-3 Piala AFF 2026,...
H-3 Piala AFF 2026, Kapan Daftar Pemain Timnas Indonesia Diumumkan?
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved