Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 15 Desember 2021 - 04:06 WIB
loading...
Kejati DKI Selidiki...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan perintah penyelidikan terkait mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan perintah penyelidikan terkait mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, dugaan tersebut terjadi pada periode 2015-2021. "Pada Selasa 14 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Eben dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) malam.

Baca juga: Perempuan Cantik Ini Otak Kasus Pemalsuan SIO di Pelabuhan Tanjung Priok

Kasus dugaan tindak pidana korupsi, kata Eben berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan sejumlah perusahaan ekspor-impor. Menurutnya, perusahaan itu mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok. "Sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk," katanya.

Baca juga: Luhut Minta Mafia Pelabuhan Dipenjara, KPK Bakal Tindak Lanjuti

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tersebut juga turut memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor. Dia menjelaskan, seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi yang kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor itu. "Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor garmen tersebut di pasar dalam negeri," ucapnya.

Eben menuturkan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan dengan tujuan perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. "Tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved