Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Ekspor-Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 15 Desember 2021 - 04:06 WIB
loading...
Kejati DKI Selidiki...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan perintah penyelidikan terkait mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan perintah penyelidikan terkait mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, dugaan tersebut terjadi pada periode 2015-2021. "Pada Selasa 14 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Eben dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) malam.

Baca juga: Perempuan Cantik Ini Otak Kasus Pemalsuan SIO di Pelabuhan Tanjung Priok

Kasus dugaan tindak pidana korupsi, kata Eben berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan sejumlah perusahaan ekspor-impor. Menurutnya, perusahaan itu mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok. "Sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk," katanya.

Baca juga: Luhut Minta Mafia Pelabuhan Dipenjara, KPK Bakal Tindak Lanjuti

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tersebut juga turut memanipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor. Dia menjelaskan, seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi yang kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor itu. "Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor garmen tersebut di pasar dalam negeri," ucapnya.

Eben menuturkan, kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan dengan tujuan perusahan mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. "Tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved