Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Serahkan 4 Dokumen ke DPR, DPD dan Kemendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) terus bergerak agar pemerintah pusat dapat segera mempercepat pemekaran Provinsi Papua Selatan.
Tim PPS yang diketuai Thomas Eppe Safanto bersama rombongan telah menyerahkan 4 dokumen kepada Komisi II DPR RI, DPD, dan Kemendagri, Senin (13/12/2021).
Ketua Tim PPS Thomas Eppe Safanpo mengatakan, di Komisi II DPR RI dokumen tersebut diterima bagian sekretariat Komisi II.
"Nanti akan dijadwalkan pertemuan dengan pimpinan dan anggota komisi II DPR RI di bulan Januari," kata Thomas di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dokumen juga diserahkan kepada DPD RI yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Selain itu, Tim PPS juga bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, untuk menyerahkan dokumen itu.
"Agenda pak Drjen padat tapi beliau sempatkan terima kami kurang lebih 1 jam," ungkap Thomas yang juga Wakil Bupati Asmat.
Menurut Thomas, 4 dokumen yang diserahkan diantaranya, dokumen persyaratan administratif pembentukan provinsi Papua Selatan dari empat kabupaten yakni Mappi, Merauke, Boven Digoel dan Asmat.
Tim PPS yang diketuai Thomas Eppe Safanto bersama rombongan telah menyerahkan 4 dokumen kepada Komisi II DPR RI, DPD, dan Kemendagri, Senin (13/12/2021).
Ketua Tim PPS Thomas Eppe Safanpo mengatakan, di Komisi II DPR RI dokumen tersebut diterima bagian sekretariat Komisi II.
"Nanti akan dijadwalkan pertemuan dengan pimpinan dan anggota komisi II DPR RI di bulan Januari," kata Thomas di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dokumen juga diserahkan kepada DPD RI yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Selain itu, Tim PPS juga bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, untuk menyerahkan dokumen itu.
"Agenda pak Drjen padat tapi beliau sempatkan terima kami kurang lebih 1 jam," ungkap Thomas yang juga Wakil Bupati Asmat.
Menurut Thomas, 4 dokumen yang diserahkan diantaranya, dokumen persyaratan administratif pembentukan provinsi Papua Selatan dari empat kabupaten yakni Mappi, Merauke, Boven Digoel dan Asmat.