Oknum Petugas Lapas Tangerang Terancam Disanksi Berat Buntut Kaburnya Napi

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:10 WIB
loading...
Oknum Petugas Lapas...
Ditjenpas Kemenkumham berjanji bakal menindak tegas oknum petugas Lapas Tangerang yang melanggar prosedur dan mengakibatkan satu napi kabur.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjanji bakal menindak tegas oknum petugas Lapas Tangerang . Oknum petugas Lapas Tangerang bakal disanksi jika terbukti melanggar prosedur yang mengakibatkan satu narapidana (napi) kasus narkoba kabur.

"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Selasa (14/12/2021).

Kemenkumham sendiri telah membentuk tim untuk mengusut kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Desember 2021. Diduga, terdapat oknum petugas lapas yang melanggar prosedur karena memberikan izin kerja luar lapas terhadap Adam Bin Musa.

"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WBP tersebut atau yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," ucap Rika. Baca: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur

Sejauh ini, tim Kemenkumham telah memintai keterangan dari sejumlah pihak buntut kaburnya Adam Bin Musa. Mereka yang diperiksa diantaranya, Plh Kalapas Tangerang, Nirhono Jatmokoadi; para narapidana yang ada di lokasi kejadian saat kaburnya Adam Bin Musa; serta petugas jaga yang saat itu mengawasi para napi.

"Dan saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihat terkait pelarian tersebut," bebernya.

Sekadar informasi, seorang narapidana (napi) kasus narkoba, Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Desember 2021. Narapidana tersebut kabur ketika sedang bertugas kerja di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana tersebut kabur dengan dibantu oleh dua warga. Dua warga tersebut telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh jajaran Polda Riau. Diduga, Adam saat ini sedang bersembunyi di daerah Riau.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved