Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Beri Fasilitas Pengusaha kepada PT Sari Dumai Sejati

Senin, 08 Juni 2020 - 18:33 WIB
loading...
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim...
PT SDS pemaparan melalui konferensi video disaksikan langsung Dwijo dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bernhard Sibarani
A A A
PALEMBANG - Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) resmi menetapkan PT Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), Kamis (4/6/2020).

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono, hal ini dilakukan sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilicator dan industrial assistance. “Melalui dua fungsi tersebut, Bea Cukai memberikan peneranan dalam memberikan fasilitas kepabeanan guna tetap mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri walau di tengah masa pandemi,” jelasnya.

Ditambahkan Dwijo, PT SDS merupakan perusahaan kilang minyak kelapa sawit yang berlokasi pada pusat logistik berikat (PLB) CV Perintis Talang Duku di Provinsi Jambi. Sebagai persyaratan yang perlu dipenuhi PT SDS wajib memberikan pemaparan terkait proses bisnis dan IT Inventory dari perusahaan tersebut.

PT SDS melaksanakan pemaparan melalui konferensi video yang disaksikan langsung oleh Dwijo dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bernhard Sibarani yang selanjutnya mendapatkan keputusan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas PDPLB hanya dalam waktu satu jam setelah pemaparan dilaksanakan.

“Pemaparan ini dimaksudkan memastikan kesiapan perusahaan sebagai penerima fasilitas, semoga dengan fasilitas ini PT SDS dapat semakin berkembang,” harap Dwijo.

Dengan penetapan ini, PT SDS mendapat insentif penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain itu perusahaan juga dapat mempercepat proses angkut dan menghemat biaya sewa.

Lebih lanjut Dwijo menerangkan bahwa sepanjang tahun 2020 ini Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru penerima fasilitas lainnya, yaitu PT Hok Tong yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan dan CV Perintis Talang Duku yang ditetapkan sebagai PLB.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved