Ridwan Kamil Minta Publik Empati pada Psikologis Korban Oknum Guru Bejat Herry Wirawan

Senin, 13 Desember 2021 - 15:27 WIB
loading...
Ridwan Kamil Minta Publik...
Oknum guru sekaligus pimpinan pesantren Herry Wirawan. Foto/dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan, Pemprov Jabar terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan oknum guru sekaligus pimpinan pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan.

Ridwan Kamil pun mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang kini tengah menuntut keadilan di pengadilan, di antaranya dengan menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu.

Baca juga: Ketua DPD RI Kecam Pelecehan Seksual di Pesantren Manarul Huda Antapani

Melalui akun akun Instagram pribadinya @ridwan kamil, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyayangkan narasi-narasi masyarakat, khususnya di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses. Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan.

Kang Emil membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021 lalu dan penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.

"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya, sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," tulis Kang Emil.

Saat itu juga, sambung Kang Emil, pesantren yang dikelola Herry Wirawan langsung ditutup, meskipun kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup sekolah agama/pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," tutur Kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologisnya. Sementara, pihaknya dan tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Pemprov Jabar sendiri fokus pada pemulihan korban dan keluarga korba

"Karena hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi, maka Polda (Jabar) akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," jelasnya.

Kang Emil pun mengaku prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata, kata Kang Emil, kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya.

"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," katan

Kang Emil pun mendorong Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.

"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," tandas Kang Emil.

Libatkan LPSK

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Anjar Yusdinar mengatakan, pihaknya telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan oleh UPTD PPA sejak Mei 2021.

Bahkan, UPTD PPA bersama dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungam, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A kota/labupaten masing-masing hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.

"DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bersama dengan LPSK RI dan Polda Jabar dalam hal ini berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan asas perlindungan anak," ujarnya.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak terpublikasikan di media massa sejak awal penanganan karena asas perlindungan anak yang dikedepankan, termasuk tindakan Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil yang juga tidak mengungkap kasus itu sejak awal karena memegang komitmen asas perlindungan anak dalam mengawal kasus tersebut.

"Mari sama-sama kita perjuangkan dan doakan pemenuhan hak-hak mereka baik secara hukum, psikologis, sosial dan pendidikannya. Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tuturnya.

Anjar menegaskan, pihaknya terus memantau dan menjaga proses pemulihan korban dan keluarga korban, terlebih dengan ramainya pemberitaan media massa saat ini. Pihaknya tidak mengharapkan dampak negatif masifnya pemberitaan di media massa maupun opini publik di dunia maya.

"Kami juga mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media," tuturnya.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak maupun perempuan yang terjadi dengan mengubungi hotline UPTD PPA yaitu 085 2222 06777, Instagram @uptdppajabar, surel ke [email protected] atau datang langsung ke Jalan LLRE Martadinata Nomor 2 Kota Bandung.

"Kami sangat terbuka untuk menerima laporan untuk selanjutnya menangani korban terutama pemulihan psikis, sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal di tengah masyarakat," kata Anjar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved